
“Pemberkasan itu diinput sendiri oleh calon Kepala Sekolah dan diverifikasi langsung oleh Pusdatin. Jadi bukan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Kalau tidak terverifikasi atau tidak lulus di Pusdatin, otomatis tidak akan terpanggil ke tahap wawancara,” jelasnya.
Terkait isu adanya Kepala Sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode, namun masih mengikuti seleksi, DPRD Makassar menegaskan hal tersebut akan menjadi perhatian serius. Dinas Pendidikan diminta melakukan kajian mendalam terhadap peserta yang diduga melanggar ketentuan.
“Kalau memang sudah menyalahi aturan, kami minta direkomendasikan untuk digugurkan secara manual. Dinas Pendidikan juga harus menyurat ke Pusdatin jika ada kesalahan dalam pemberkasan,” tegas Ari.
Ia juga merespons informasi adanya peserta yang disebut tidak mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) namun dinyatakan lolos hingga tahap wawancara.
Menurutnya, setiap dugaan kejanggalan harus dibuktikan melalui mekanisme resmi dan data yang valid.
Untuk itu, DPRD Makassar secara tegas meminta Dinas Pendidikan dan BKD membuka posko pengaduan sebagai ruang resmi bagi kepala sekolah untuk menyampaikan laporan dan keberatan.





