
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan, praktik juru parkir liar yang menarik tarif di luar ketentuan resmi serta memanfaatkan lokasi terlarang tidak boleh lagi dibiarkan.
Menurutnya, aktivitas parkir ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada terganggunya arus lalu lintas dan menurunnya kenyamanan warga.
“Saya tidak mau lagi ada juru parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai aturan, atau parkir di tempat yang dilarang yang akhirnya bikin macet. Ini yang bikin masyarakat mengeluh, tolong ini ditertibkan semua,” tegasnya.
Selain desakan pihak PD Parkir, Munafri juga meminta peran aktif seluruh perangkat wilayah, mulai dari camat hingga lurah, untuk melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing.
Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap parkir liar merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
“Untuk Bapak-Ibu Lurah dan Camat, pantau wilayahnya. Jangan ada pembiaran. Kalau ada titik parkir baru yang tidak terdaftar, segera laporkan ke PD Parkir. Kita harus satu komando untuk urusan ini,” imbuh Appi.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat menghadirkan tata kelola parkir yang tertib, adil, dan sesuai regulasi, sekaligus mengurai kemacetan serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik perkotaan.





