
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melakukan langkah tegas dalam tata kelola sumber daya hutan dengan mengaudit kembali izin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan kepada 24 perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Audit ini dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan hutan dan mencegah praktik ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa langkah audit ini tidak semata-mata administratif, tetapi bagian dari penertiban untuk melihat apakah perusahaan-perusahaan yang diberikan izin benar-benar menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran seperti pembalakan liar.
Hal ini dinilai penting menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana praktik pembalakan liar diduga turut memperparah dampak bencana.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan dalam audit tersebut.
Selain menyasar perusahaan, upaya penanganan juga dilanjutkan dengan pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk menekan praktik pembalakan yang dilakukan secara perorangan.
Edukasi lintas sektor ini dinilai penting untuk mencegah praktik ilegal yang merusak lingkungan dan memperburuk risiko bencana.
Audit izin pemanfaatan hutan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan meningkatkan ketahanan lingkungan di tengah ancaman bencana alam yang semakin sering terjadi.
(*)





