
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menambahkan OpenAI OpCo, LLC — perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan yang dikenal lewat layanan ChatGPT — ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perluasan basis pemungut pajak di sektor ekonomi digital.
Penunjukan OpenAI dilakukan bersamaan dengan dua entitas lain, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, yang diumumkan DJP pada November 2025.
Dengan tambahan tiga nama ini, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE kini mencapai 254 entitas. Namun DJP juga mencabut status pemungut pajak digital dari Amazon Services Europe S.a.r.l karena tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dyah Rosmauli, menilai langkah ini mencerminkan perkembangan positif ekonomi digital di Indonesia.
Menurutnya, sektor digital semakin memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Sampai akhir November 2025, pajak dari sektor digital telah menyumbang sekitar Rp44,55 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari PPN PMSE.





