NasionalNews

Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menambahkan OpenAI OpCo, LLC — perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan yang dikenal lewat layanan ChatGPT — ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perluasan basis pemungut pajak di sektor ekonomi digital.

Penunjukan OpenAI dilakukan bersamaan dengan dua entitas lain, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, yang diumumkan DJP pada November 2025.

BACA JUGA  Happy dengan Nobar Timnas, Suporter Harap Pemkot Makassar Adakan Nobar Lagi saat Olimpiade

Dengan tambahan tiga nama ini, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE kini mencapai 254 entitas. Namun DJP juga mencabut status pemungut pajak digital dari Amazon Services Europe S.a.r.l karena tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dyah Rosmauli, menilai langkah ini mencerminkan perkembangan positif ekonomi digital di Indonesia.

Menurutnya, sektor digital semakin memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Sampai akhir November 2025, pajak dari sektor digital telah menyumbang sekitar Rp44,55 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari PPN PMSE.

BACA JUGA  DJP Turunkan Target Pelaporan SPT Tahunan karena Transisi ke Sistem Coretax

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button