
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Penunjukan ini juga menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menata ekosistem ekonomi digital secara adil dan formal.
Perusahaan yang masuk dalam daftar pemungut wajib memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi digital kepada konsumen di Indonesia, termasuk layanan yang disediakan oleh penyedia teknologi asing seperti OpenAI.
Dengan penerapan aturan ini, pengguna layanan digital dari luar negeri termasuk platform berbasis AI di Indonesia akan dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan nasional.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga melahirkan iklim usaha digital yang lebih tertib dan transparan.
(*)





