NasionalNews

Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Penunjukan ini juga menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menata ekosistem ekonomi digital secara adil dan formal.

Perusahaan yang masuk dalam daftar pemungut wajib memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi digital kepada konsumen di Indonesia, termasuk layanan yang disediakan oleh penyedia teknologi asing seperti OpenAI.

Dengan penerapan aturan ini, pengguna layanan digital dari luar negeri termasuk platform berbasis AI di Indonesia akan dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan nasional.

BACA JUGA  Perkuat Kesiapsiagaan, BPBD Makassar Gelar Pelatihan Manajemen Bencana

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga melahirkan iklim usaha digital yang lebih tertib dan transparan.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button