MakassarNews

Disdik-BKPSDMD Tegaskan Seleksi Kepsek SD–SMP Transparan dan Bebas Praktik Sogok

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui pelaksanaan seleksi kepala sekolah yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Proses seleksi penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar dipastikan berjalan objektif serta bebas dari praktik-praktik menyimpang yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Seleksi kepala sekolah tidak dilakukan secara seremonial atau administratif semata, melainkan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur.

Seluruh proses pengujian melibatkan tim eksternal yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan guna memastikan setiap tahapan berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi kepala sekolah di lingkungan SD dan SMP dilaksanakan sesuai regulasi, transparan, serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.

“Secara rinci mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan, objektif, karena melibatkan tim seleksi pihak eksternal,” jelas Achi, Rabu (31/12/2025).

Ia menekankan bahwa proses ini bertujuan memastikan setiap calon kepala sekolah memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, serta kompetensi profesional yang dibutuhkan.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  Makassar Art Forum Siap Bangkit Lagi, Rawat Identitas Lokal

“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” tutur Achi.

Seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam regulasi tersebut diatur kewenangan pejabat pembina kepegawaian, yakni Wali Kota dan Sekretaris Daerah, dalam menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, proses seleksi juga disandingkan dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022 yang mengatur secara rinci tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon kepala sekolah yang memenuhi standar.

Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama BKPSDMD juga telah melaksanakan uji kompetensi yang dilanjutkan dengan uji wawancara melalui panitia seleksi resmi.

Setiap calon kepala sekolah wajib terdaftar dan memenuhi ketentuan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS). Melalui sistem tersebut, kelayakan peserta dapat dipantau secara otomatis.

“Kalau tidak masuk di SIMKS, ya tidak bisa lanjut, karena ini berbasis sistem. Jadi transparansi itu terlihat dari sistemnya,” tegas Achi.

Tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, uji kompetensi manajerial, serta pendalaman melalui wawancara. Pada tahap wawancara, peserta diuji terkait pemahaman visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu pendidikan, serta inovasi yang akan diterapkan saat menjabat sebagai kepala sekolah.

BACA JUGA  Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD hingga SMP Belajar Daring

Masa penugasan kepala sekolah sendiri dibatasi maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara sistematis, objektif, dan sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses seleksi kepala sekolah ini sesuai dengan regulasi dari BKN. Tahapan awalnya adalah Uji Kompetensi yang dilaksanakan langsung di BKN,” ujarnya.

Dari sekitar 500 peserta yang mengikuti Uji Kompetensi di BKN, sebanyak 394 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan wawancara.

Hasil Ukom bersifat rahasia namun dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat diketahui langsung oleh masing-masing peserta.

Dalam tahapan wawancara, setiap peserta dinilai secara menyeluruh berdasarkan indikator dan skor yang telah ditetapkan.

Tim penilai terdiri dari berbagai unsur akademisi dan profesional, di antaranya Plt Rektor Universitas Negeri Makassar, akademisi Universitas Hasanuddin, psikolog profesional, serta pemerhati pendidikan.

“Saya yakin mereka semua menjaga integritas dan tidak ingin merusak citra serta profesionalisme mereka,” tegas Kamelia.

Ia berharap hasil seleksi ini dapat segera dilaporkan kepada Wali Kota Makassar dan penetapan kepala sekolah dapat dituntaskan pada awal Januari, sehingga roda pendidikan di Kota Makassar dapat berjalan lebih optimal dan berkualitas.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button