NasionalNews

OJK Sampaikan Pengunduran Diri Ketua Dewan Komisioner dan Pejabat Pengawas Pasar Modal

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyampaikan informasi terkait pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK). Penyampaian tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Pengunduran diri para pejabat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada OJK dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  DPR RI Keluarkan Enam Poin Jawab Tuntutan 17+8

Proses selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam rangka mendukung langkah pemulihan yang diperlukan.

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ucap Mahendra Siregar.

BACA JUGA  Bertumbuh Pelan,Ekonomi Syariah Indonesia Terkendala Aturan dan Minim Inovasi

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button