
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyampaikan informasi terkait pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK). Penyampaian tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Pengunduran diri para pejabat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada OJK dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam rangka mendukung langkah pemulihan yang diperlukan.
“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ucap Mahendra Siregar.





