
Andi Rahmat menjelaskan alur prosesnya yang cukup kompleks:
Penghapusan Aset: Mengeluarkan status gedung dari daftar aset daerah.
Appraisal (Penilaian): Menentukan nilai ekonomi sisa bangunan oleh tim penilai.
Lelang Demolisi: Mencari pihak ketiga yang akan membongkar bangunan, di mana hasil penjualannya akan masuk ke kas daerah sebagai PAD.
”Tahap perencanaan sudah kita mulai Januari ini. Kami tinggal menunggu arahan untuk proses eksekusi pembongkaran total,” tuturnya.
Pembangunan “Raksasa” oleh Kementerian PU
Menariknya, beban pembangunan fisik gedung utama DPRD Makassar tidak akan menguras APBD Kota. Andi Rahmat menegaskan bahwa, proyek besar ini akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggunakan dana APBN.
”Pemkot dan Sekretariat DPRD hanya menyiapkan dokumen administrasi dan appraisal. Untuk pembangunan fisiknya, itu sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat melalui Kementerian PU,” tegasnya.
Meski nilai anggaran resminya masih dalam tahap penggodokan di tingkat kementerian, komunikasi intensif terus dilakukan agar proyek ini bisa segera masuk ke tahap tender konstruksi begitu anggaran diketuk.





