
Beberapa objek yang dibahas antara lain Gedung R.E. Martadinata atau Naval Museum, Bungker Jepang Amanagappa, Bangunan PMKRI Cabang Makassar, rumah tinggal di Jalan Savo, serta Makam H. Muchtar Lutfi di Pemakaman Lajangiru, Kecamatan Bontoala.
Advertisement
Kepala Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj. Haryanti Ramli, S.E., menjelaskan bahwa penetapan Cagar Budaya tidak semata memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
“Objek-objek ini menyimpan nilai sejarah dan budaya yang sangat penting. Melalui penetapan Cagar Budaya, generasi muda dapat mempelajari dan memahami perjalanan sejarah Kota Makassar,” ujarnya.
Advertisement
Sidang penetapan ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syahruddin Sahabuddin, S.Sos., M.Adm.Pemb., Kepala Subbagian Kepegawaian Suwaeda Andi Wawo, S.IP., serta tim pendaftaran dan pendataan Cagar Budaya.
Hasil sidang berupa rekomendasi akan diproses lebih lanjut sebagai dasar penetapan resmi Cagar Budaya oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut juga menjadi acuan dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan aset sejarah Kota Makassar secara berkelanjutan.





