
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan keterangan resmi terkait penarikan sejumlah produk susu formula bayi Nestlé yang dilakukan di 49 negara akibat dugaan kontaminasi toksin berbahaya.
Penarikan produk skala internasional ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat, terlebih pada konsumen produk bayi.
BPOM RI menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri data importasi dan menemukan adanya dua batch produk susu formula bayi Nestlé yang terdampak masuk ke wilayah Indonesia.
Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1.
Meski demikian, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari kedua batch tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi di dalam produk, dengan nilai di bawah batas deteksi yang ditetapkan (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg).
Kondisi ini menunjukkan bahwa produk yang beredar di Indonesia tidak mengandung cemaran toksin yang memicu kekhawatiran global.
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM RI telah meminta PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi serta importasi produk terdampak, dan perusahaan telah melakukan penarikan sukarela dari peredaran terhadap kedua batch tersebut.
Hingga saat ini, belum ada laporan kejadian kesehatan atau penyakit yang terkonfirmasi akibat konsumsi produk tersebut di Indonesia.
BPOM juga menegaskan kepada masyarakat bahwa produk Nestlé lainnya yang beredar di Indonesia dinyatakan aman dan tidak terdampak isu kontaminasi toksin, sehingga konsumen tidak perlu khawatir untuk melanjutkan penggunaan produk susu formula yang memenuhi standar keamanan pangan di Tanah Air.
Oleh karena itu, BPOM mengimbau agar masyarakat tetap waspada namun tidak panik. Bagi konsumen yang memiliki produk dari nomor batch terdampak, disarankan untuk menghentikan penggunaan dan dapat menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk informasi lebih lanjut mengenai pengembalian atau penukaran produk.
Dengan langkah pengawasan yang intensif dan koordinasi bersama pihak terkait, BPOM RI berkomitmen menjaga keamanan, mutu, dan efektivitas produk pangan bayi demi perlindungan kesehatan masyarakat luas.
(*)





