
Dikatakan, pendekatan dialogis tersebut membuahkan hasil positif, di mana sekitar 70 persen pedagang secara sukarela membongkar lapak dagangannya sendiri tanpa paksaan.
“Bahkan dalam proses pembinaan ini, sekitar 70 persen PK5 telah membongkar lapaknya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan,” jelas Juliaman.
Penertiban menyasar kawasan strategis yang kerap dipadati aktivitas kendaraan, mulai dari ujung Jalan Dg. Ramang, hingga depan Rumah Sakit Pertamina serta Kantor Samsat Provinsi Sulawesi Selatan, dengan panjang area penataan mencapai sekitar 250 meter.
Langkah penertiban ini dilakukan secara bertahap selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, dengan melibatkan sekitar 80 pedagang.
Dia menegaskan, penataan ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Juliaman menegaskan, bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga, tetapi ada solusi diberikan.
Pemerintah Kota tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dengan menyediakan sejumlah alternatif lokasi relokasi bagi para pedagang.





