
“Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Karena itu, para pedagang telah kami arahkan untuk menempati lokasi yang lebih aman dan tertib,” tuturnya.
“Baik di dalam area pagar GOR Sudiang yang telah disiapkan, maupun ke lokasi relokasi lainnya seperti kawasan Terminal Daya,” tambah dia.
Sebagai bentuk solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga menyediakan lokasi relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Terminal Daya.
“Para pedagang diarahkan untuk berjualan di dalam area terminal agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan ketertiban umum,” terangnya.
Menurutnya, lokasi lain menjadi alternatif yakni di dalam area GOR Sudiang dinilai lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, serta tetap memiliki potensi pengunjung, sehingga diharapkan aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan.
“Lokasi ini dinilai lebih aman, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tetap memiliki potensi pengunjung, sehingga diharapkan aktivitas ekonomi para pedagang dapat terus berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, Lurah Sudiang Raya, Hary Faizal, menyampaikan bahwa penataan kawasan GOR Sudiang merupakan bagian dari upaya pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang lebih rapi, bersih, dan tertib.





