MakassarNews

Sekda Makassar Tegaskan Penyelesaian PKS PT KIK Jadi Atensi Wali Kota

Terkait sarana dan prasarana, Sekda menjelaskan dalam skema BGS, Pemkot Makassar berkewajiban menyiapkan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare lahan.

“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” jelasnya.

Andi Zulkifly menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana tersebut telah didata dan disepakati bersama pihak PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara.

BACA JUGA  Kepuasan Publik 81,7%, Umiyati Komisi B Nilai Kinerja Pemerintahan Makassar On Track

Ia pun meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya untuk berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan penandatanganan berita acara tersebut.

“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.

Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, proses pengakhiran PKS serta penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan Unibos Luncurkan Eco Circular Hub

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button