
Terkait sarana dan prasarana, Sekda menjelaskan dalam skema BGS, Pemkot Makassar berkewajiban menyiapkan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare lahan.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” jelasnya.
Andi Zulkifly menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana tersebut telah didata dan disepakati bersama pihak PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara.
Ia pun meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya untuk berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan penandatanganan berita acara tersebut.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, proses pengakhiran PKS serta penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.





