
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu menegaskan, penyelesaian PKS ini telah menjadi atensi langsung Wali Kota Makassar.
Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan yang merugikan pemerintah daerah, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Zul–sapaan akrabnya–mengungkapkan, tim pemerintah kota sejatinya telah bekerja menindaklanjuti hasil review tersebut sejak 2022 hingga sekarang.
Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.
“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkap Andi Zulkifly.





