MakassarNews

Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan, Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri sekaligus mewakili kepala daerah pada kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ini berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).

Acara tersebut dirangkaikan dengan Serah Terima LHP Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, serta LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Dalam forum resmi tersebut, Munafri menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar evaluasi, melainkan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Sulsel kami harapkan menjadi rujukan strategis dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” ujar Munafri.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius dan bertanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar dan PERADI Sinergi Perkuat Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kecil

Munafri juga menekankan bahwa pemeriksaan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia mengapresiasi pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK Perwakilan Sulsel di sejumlah pemerintah daerah.

“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar mantan CEO PSM Makassar tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan kinerja bertujuan memastikan setiap kegiatan yang dibiayai keuangan daerah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar-benar mencapai sasaran.

Sementara pemeriksaan dengan tujuan tertentu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah potensi kerugian daerah.

“Atas nama pemerintah kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas masukan dan koreksi selama proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Munafri mengakui masih terdapat kekurangan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen pemeriksaan.

Namun demikian, Pemerintah Kota Makassar telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti temuan pemeriksaan dan berkomitmen terus melakukan pembenahan sesuai ketentuan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

BACA JUGA  Sekretaris DP3A Makassar Hadiri Pembukaan Phinisi Hospitality Fair 2025

Munafri berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa setiap pemeriksaan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada serah terima LHP Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Tahun 2025.

Winner Franky mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan Semester II Tahun 2025 sehingga seluruh agenda pemeriksaan dapat diselesaikan dengan baik.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam periode ini, BPK Perwakilan Sulsel melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis, di antaranya pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan PDAM, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan belanja daerah.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button