MakassarNews

Pemkot Makassar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Demi Pemerintahan Yang Bersih

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri sekaligus mewakili kepala daerah pada kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bertempat di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 dan laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025,Senin (19/1/2026).

Melalui forum resmi ini, Munafri menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Aset Dalam Mendukung Proyek Strategis Daerah

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata sebagai bentuk evaluasi, melainkan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Sulsel, kami harapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” jelas Munafri.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang telah dilakukan BPK Perwakilan Sulsel pada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” sambung mantan Bos PSM itu.

BACA JUGA  Wakili Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Forum Internasional Kota Tangguh di Jepang

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai melalui keuangan daerah dapat dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi konstruktif yang mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.

“Atas nama pemerintah kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkapnya.

Munafri juga mengakui bahwa selama proses pemeriksaan, pemerintah daerah masih menemukan berbagai kekurangan dan kealpaan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pembenahan dan mengikuti seluruh pedoman serta ketentuan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button