
SOLUSIMEDIA.ID, PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.
BPR tersebut diketahui beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. Kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan permodalan yang signifikan.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.





