Menkes menekankan pentingnya percepatan pencairan anggaran agar proses rehabilitasi dapat segera dilaksanakan sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu lebih lama.
Ia menilai respons cepat terhadap kerusakan fasilitas kesehatan akan mendorong pemulihan kondisi daerah pascabencana secara lebih efektif.
Langkah ini sejalan dengan target Kementerian Kesehatan untuk mengembalikan layanan kesehatan secara penuh di zona bencana Sumatra paling lambat Maret 2026, termasuk pemulihan fasilitas klinik dan penyediaan peralatan medis esensial di lokasi yang terdampak.
Usulan penguatan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas lembaga untuk menjawab tantangan pemulihan pascabencana, sekaligus menjadi bagian dari perencanaan intervensi jangka menengah yang lebih komprehensif dalam meningkatkan ketahanan fasilitas kesehatan di wilayah rawan bencana.
(*)





