
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar,Andi Patiware, melaksanakan rapat koordinasi bersama Komisi C DPRD Kota Makassar dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya, Senin, 19 Januari 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Makassar sebagai bagian dari proses penguatan regulasi pelestarian warisan budaya di wilayah kota.
Rapat koordinasi ini difokuskan pada pembahasan substansi regulasi yang akan menjadi landasan hukum perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya secara terpadu.
Dalam pembahasan, ditekankan pentingnya kejelasan aturan agar upaya pelestarian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjamin keberlanjutan nilai sejarah dan budaya di tengah dinamika pembangunan perkotaan.
Kepala Disbud Kota Makassar menegaskan bahwa Perda Cagar Budaya memiliki peran strategis dalam menjaga identitas kota serta melindungi aset budaya dari ancaman kerusakan dan alih fungsi yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus adaptif, implementatif, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Makassar menyampaikan komitmennya untuk mendorong percepatan finalisasi Perda Cagar Budaya melalui pembahasan yang komprehensif dan kolaboratif.
Sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya di lapangan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap Perda Cagar Budaya dapat segera ditetapkan dan menjadi pijakan bersama dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkarakter, beridentitas budaya, serta berorientasi pada pelestarian nilai-nilai sejarah sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan daerah.
(*)





