
“Saya kira alat ini cukup modern karena mampu mendeteksi kebocoran air,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menambahkan sebelum Wali Kota menandatangani dokumen hibah, biasanya juga diperlukan review dari Inspektorat sebagai bentuk mitigasi dan perlindungan administrasi.
“Biasanya Pak Wali meminta review dari Inspektorat sebelum menandatangani surat-surat seperti ini. Artinya ada rekomendasi dari Inspektorat apakah hibah tersebut bisa diterima atau tidak, sebagai bentuk mitigasi secara administrasi,” pungkas Andi Zulkifly.
Terpisah, Kepala Balai Penataan Bangunan, Perumahan, dan Kawasan Sulsel, Baskoro Elmiawan, mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari kerja sama JICA dalam mendukung peningkatan layanan air minum, khususnya untuk mendeteksi kebocoran jaringan distribusi PDAM.
“Kalau dari JICA itu untuk mendeteksi kebocoran air. Kegiatannya sebenarnya sudah dilaksanakan dan peralatannya juga sudah dimanfaatkan oleh PDAM,” ujar Baskoro Elmiawan.
Ia menjelaskan, kunjungan ke Pemkot Makassar, khususnya menemui Sekretaris Daerah, bertujuan untuk menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi hibah yang masih harus dilengkapi.





