
Ia mengungkapkan, terdapat dua dokumen utama yang nantinya harus ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, yakni surat pernyataan minat dan surat pernyataan bersedia menerima hibah barang milik negara.
“Ada dua dokumen yang akan ditandatangani oleh Pak Wali, yaitu surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah barang milik negara. Itu saja yang diminta,” katanya.
Meski demikian, Andi Zulkifly menegaskan bahwa Wali Kota tidak serta-merta menandatangani dokumen tersebut tanpa melakukan pengecekan terhadap barang yang akan dihibahkan.
“Pak Wali tentu tidak langsung menandatangani. Beliau perlu mengecek terlebih dahulu bagaimana kondisi dan keberadaan barang hibah tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot Makassar memanggil Direktur Utama PDAM Makassar guna memastikan kondisi dan pemanfaatan alat tersebut.
“Makanya kami memanggil Direktur Utama PDAM, Pak Hamzah Ahmad. Beliau menyampaikan bahwa barang itu masih digunakan dan jumlahnya ada enam item,” ungkap Sekda.
Menurutnya, alat deteksi kebocoran air yang dihibahkan tersebut tergolong modern dan sangat membantu PDAM dalam menekan tingkat kehilangan air.





