Pernyataan gubernur ini muncul di tengah meningkatnya aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi lokal yang telah lama memperjuangkan lahirnya Provinsi Luwu Raya sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memandang bahwa kampanye dan tuntutan pemekaran ini perlu disampaikan melalui jalur politik nasional, termasuk lewat anggota DPR RI dari daerah pemilihan Luwu Raya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa peran pemerintah daerah dalam isu ini adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah Sulsel akan terus memantau perkembangan proses pemekaran wilayah tersebut, namun keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas pusat yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pembentukan DOB.
(*)





