
Sesi diskusi dalam FGD berlangsung secara konstruktif dengan membahas berbagai aspek teknis, mulai dari penghitungan, pemotongan atau pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas belanja daerah.
Para peserta secara aktif menyampaikan kondisi serta kendala yang dihadapi di masing-masing pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan proses ke depan.
Hasil rekonsiliasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk kesepahaman dan pertanggungjawaban bersama.
(*)





