
SOLUSIMEDIA.ID, BOMBANA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat RSUD Kabupaten Bombana ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WITA dan diikuti oleh jajaran manajemen serta pegawai RSUD Kabupaten Bombana.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pegawai, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Kolaka dalam memberikan edukasi langsung kepada Wajib Pajak instansi pemerintah agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara tepat, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia, Ornas Radityandaru.
Dalam sambutannya, Ornas menekankan pentingnya pemahaman pegawai terhadap kewajiban perpajakan, khususnya terkait PPh Pasal 21 yang melekat pada penghasilan pegawai.
“Pemahaman yang baik mengenai pajak, terutama PPh Pasal 21, sangat penting agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan benar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Ornas.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Direktur BLU RSUD Kabupaten Bombana, drg. Riswanto, MKM, yang menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Kolaka atas pelaksanaan sosialisasi perpajakan tersebut.
Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pegawai RSUD dalam memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kolaka atas inisiatif dan pelaksanaan sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat membantu pegawai kami dalam memahami perubahan kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ungkap drg. Riswanto.
Sosialisasi menghadirkan Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka, Akhbar Budiman Farsitianto Armanto, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Akhbar menjelaskan secara rinci tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, termasuk kebijakan terbaru yang berlaku sejak tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.
Dengan sistem ini, pemotongan pajak bulanan menjadi relatif lebih kecil dibandingkan metode sebelumnya.
“Dengan penerapan TER, pemotongan PPh Pasal 21 bulanan memang cenderung lebih kecil. Namun, ketika dilakukan penghitungan secara tahunan dalam SPT Tahunan, potensi kurang bayar bisa menjadi lebih besar,” jelas Akhbar.
Pada sesi tanya jawab, peserta secara aktif mengajukan pertanyaan, antara lain terkait perbedaan besaran pajak pada SPT Tahunan, status NPWP gabung dengan suami, serta kondisi suami dan istri yang masing-masing memiliki NPWP aktif.
Akhbar menjelaskan bahwa untuk NPWP gabung dengan suami, pelaporan dilakukan dalam satu SPT Tahunan, sedangkan untuk status Pisah Harta–Memilih Terpisah (PHMT), suami dan istri wajib melaporkan SPT masing-masing dengan konsekuensi perhitungan pajak tersendiri.
(*)





