
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara KPPN, KPP, dan Pemerintah Daerah di wilayah Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto. Penandatanganan rekonsiliasi pajak serta komitmen penyelesaian saldo deposit pajak ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Sigit Purnomo.
(*)





