
Melalui proses rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh data perpajakan yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain agenda rekonsiliasi, perhatian utama dalam pertemuan ini juga difokuskan pada urgensi penyelesaian saldo deposit pajak.
KPPN dan KPP menekankan pentingnya bagi seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan saldo deposit pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada aplikasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Sebagai bentuk komitmen nyata, masing-masing Kepala BKAD Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto menandatangani surat pernyataan komitmen penyelesaian saldo deposit pajak.
Pemerintah Daerah menyatakan keseriusannya untuk segera menyelesaikan saldo deposit tersebut guna mendukung tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, KPPN Bantaeng bersama KPP Pratama Bulukumba dan KPP Pratama Bantaeng menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan asistensi, pendampingan, serta bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyelesaian saldo deposit pajak, sehingga dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.





