SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar mengambil langkah tegas menyikapi sebuah video yang sempat viral di media sosial.
Keputusan itu diumumkan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota DPRD yang dinilai telah menimbulkan kontroversi publik.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fasruddin Rusli terkait video viral yang memicu kontroversi di media sosial.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Andi Suharmika dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua BK DPRD Kota Makassar, William Laurin, kepada awak media di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Jumat malam. Menurutnya, pihak Badan Kehormatan telah melakukan rangkaian klarifikasi untuk menelisik fakta di balik viralnya video yang kini menjadi perbincangan luas.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, Selasa 27 Januari 2026, diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas. Jadi kesimpulan kami, beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujar William Laurin.
Dalam penjelasan yang sama, William menyampaikan kronologi terkait video yang ramai di media sosial tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Fasruddin Rusli memang berada di dalam kendaraan yang sama setelah tiba dari bandara, namun konten yang beredar bukanlah hasil aktivitas perjudian secara langsung.
“Setelah klarifikasi, kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” tambahnya.
Lebih jauh, William menegaskan bahwa kemunculan konten dalam video tersebut bukan aktivitas perjudian daring.
Walaupun begitu, dampak sosial yang ditimbulkan memaksa BK untuk memberikan teguran tertulis atas ketidakhati-hatian dalam penggunaan platform digital.
William juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih waspada dalam beraktivitas di ruang digital, terutama ketika menggunakan media sosial yang sangat mudah diakses oleh publik.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam putusan akhir, Badan Kehormatan memutuskan bahwa Fasruddin Rusli akan diberikan surat teguran tertulis sebagai bentuk sanksi administrasi. Sementara itu, Andi Suharmika dibebaskan dari segala tuduhan pelanggaran kode etik.
(*)





