
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel, Sabtu (7/2).
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menyampaikan bahwa forum ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait regulasi, kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung,” ujar Fuad Azis.
Selain itu, pelaksanaan forum juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.





