
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang akan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kota (RTRW) Wilayah Makassar Tahun 2024–2043. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Hotel Ibis Makassar City Center, Jalan Maipa No. 8, Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk memastikan implementasi kebijakan tata ruang berjalan selaras dengan visi pembangunan jangka panjang kota. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan memahami arah penataan ruang yang akan menjadi acuan pengembangan wilayah Makassar dua dekade ke depan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. Muh. Fuad Azis, D.M., S.T., M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2025.
Kegiatan bertema “Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Makassar Tahun 2024–2043” ini akan difokuskan pada wilayah Kecamatan Rappocini dan Tamalate.





