NasionalNews

Dinilai Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Kebijakan Israel di Tepi Barat

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia bersama sejumlah negara mayoritas Muslim mengecam keputusan pemerintah Israel yang dinilai memperluas kendali administratif dan hukum di wilayah pendudukan Tepi Barat Palestina, yang dianggap melanggar hukum internasional dan mempercepat upaya aneksasi secara ilegal.

Kecaman disampaikan melalui pernyataan bersama menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab (UEA), dan Qatar yang dirilis pada Senin (9/2/2026).

Pernyataan itu terbit setelah kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian keputusan baru yang mempermudah pembelian tanah oleh warga Israel di Tepi Barat dan memperluas kekuasaan administratif Israel atas wilayah yang diduduki.

Dalam pernyataan bersama yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di akun media sosial X, para menteri menegaskan posisi mereka atas dampak keputusan tersebut terhadap stabilitas regional dan proses perdamaian.

“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina,” demikian keterangan bersama para Menlu seperti dikutip Kementerian Luar Negeri Indonesia.

BACA JUGA  Seleksi Terbuka Kepala Puskesmas Makassar, Munafri: Semua Nakes Punya Kesempatan

Sikap tersebut menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan langkah memperluas kendali serta merombak status hukum dan administratif wilayah itu dinilai “illegal” serta “illegal annexation efforts” yang berpotensi mengusir penduduk asli Palestina dari tanah mereka.

Selain itu, pernyataan bersama juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut — yang mencakup uji ulang aturan pembelian tanah, perubahan wewenang perizinan, serta perluasan kekuasaan administratif — bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui status wilayah pendudukan dan menolak aneksasi paksa.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut “dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.” Pernyataan itu juga menggarisbawahi bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak fundamental rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan, termasuk dalam pencapaian solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga Meski Dihadapkan Tantangan Global, OJK Laporkan Perkembangan Sektor Keuangan di 2025

Pernyataan bersama para menteri menegaskan kembali bahwa rezim Tepi Barat, yang sebagian besar berada di bawah kendali militer Israel tetapi di berbagai area juga memiliki administrasi Palestina, menjadi titik sentral dalam upaya solusi dua negara (two-state solution) yang selama ini menjadi pijakan diplomasi internasional.

Mereka menyoroti bahwa setiap perubahan sepihak atas status administratif dan hukum wilayah itu akan semakin merusak prospek perdamaian dan stabilitas kawasan.

Selain kritik dari negara-negara Islam, sejumlah organisasi internasional dan kelompok hak asasi juga menyuarakan kekhawatiran serupa.

Mereka menilai bahwa langkah Israel bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang menolak aneksasi wilayah yang diduduki, serta dapat memperdalam konflik berkepanjangan di kawasan tersebut.

Dengan respon keras dari Indonesia dan sejumlah negara Muslim lainnya, isu perluasan kendali Israel atas wilayah Tepi Barat diperkirakan akan terus menjadi sorotan diplomatik di forum internasional, termasuk di Dewan Keamanan PBB dan pertemuan para pemangku kebijakan global dalam beberapa pekan mendatang.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button