
“Sesuai dengan permintaan pada saat kami menggelar kegiatan Pojok Pajak Aktivasi Akun Coretax sebelumnya, kami kembali hadir untuk membantu para karyawan PT Vale Indonesia dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Secara umum, pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP tidak jauh berbeda dengan platform DJP Online yang sebelumnya digunakan. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu para karyawan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan lancar,” ujar Andik.
Dalam pelaksanaannya, tim KP2KP Malili didukung oleh Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palopo.
Para karyawan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, dimulai dari proses pengunduhan Bukti Potong A1 melalui Coretax DJP, pengisian data SPT Tahunan, hingga tahap akhir berupa input Kode Otorisasi DJP untuk penyampaian SPT.
Setelah pelaporan berhasil dilakukan, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis dikirimkan ke alamat email masing-masing wajib pajak sebagai bukti sah pelaporan.
Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif karyawan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait kendala teknis maupun pertanyaan seputar kewajiban perpajakan mereka.





