
SOLUSIMEDIA.ID, KOLAKA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak yang berfokus pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi pegawai dan karyawan PT Vale Indonesia IGP Pomalaa pada Senin hingga Selasa.
Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan kerja PT Vale IGP Pomalaa sebagai bentuk pelayanan langsung kepada wajib pajak sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan diawali dengan pengantar dari Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Pojok Pajak oleh KPP Pratama Kolaka.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini memudahkan karyawan dalam memahami kewajiban perpajakan serta membantu proses pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka, Nur Fajar, bertindak sebagai pemateri yang menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi pegawai, pemanfaatan bukti potong pajak dalam pengisian SPT, serta memberikan penjelasan atas pertanyaan yang umum dihadapi wajib pajak selama proses pelaporan.





