
“Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut,” ujarnya.
“Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45,” sambung Aril.
Ia mengatakan, proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan,” jelasnya.
Aril menyebutkan, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Sebelum dilakukan pembongkaran.
Pihak kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran secara resmi kepada para pedagang sebagai bentuk prosedur dan peringatan.
Namun, dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aril mengungkapkan bahwa praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.





