NasionalNews

Otoritas Jasa Keuangan Soroti Maraknya Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Selain itu, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya melalui penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta penyusunan profil nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan, OJK juga terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, termasuk dengan melakukan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.

Pemilik rekening tetap memiliki tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

BACA JUGA  Kian Prestisius,Tiga Bidang Ilmu di Unhas Masuk Jajaran QS World Ranking

“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” imbuhnya.

Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aparat Penegak Hukum (APH), serta PJK melalui pertukaran informasi secara berkala guna menangani penyalahgunaan rekening.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button