NasionalNews

Otoritas Jasa Keuangan Soroti Maraknya Jual Beli Rekening untuk Judi Online

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol). OJK menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa jual beli rekening berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk penipuan dan pencucian uang.

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).

OJK telah menetapkan pengaturan tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA  Perbankan Syariah Tumbuh Solid, OJK Catat Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Dalam regulasi tersebut, antara lain diatur kewajiban memastikan calon nasabah maupun nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk kepentingan sendiri atau atas nama pemilik manfaat (Beneficial Owner).

Selain itu, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya melalui penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta penyusunan profil nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan, OJK juga terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, termasuk dengan melakukan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA  Pacu Produktivitas Kakao, OJK Sulselbar dan Pemda Luwu Perluas Akses Pembiayaan Petani Kakao

Pemilik rekening tetap memiliki tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” imbuhnya.

Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aparat Penegak Hukum (APH), serta PJK melalui pertukaran informasi secara berkala guna menangani penyalahgunaan rekening.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta secara rutin melakukan pengawasan dan pengkinian profil nasabah sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button