
Prof JJ menambahkan, kebijakan ini juga memperhatikan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Unhas berkomitmen menjaga keseimbangan antara kualitas akademik dan aspek kemanusiaan. Momentum Ramadhan harus tetap menjadi ruang produktif, baik dalam ibadah maupun dalam proses pembelajaran,” tambah Prof JJ.
Untuk mengantisipasi jadwal yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, kampus memberikan tambahan waktu pada pekan ke-17 dan ke-18 (15–26 Juni 2026) bagi dosen yang perlu mengganti perkuliahan, baik secara luring maupun daring melalui platform aplikasi pembelajaran SIKOLA, atau media pembelajaran lainnya.
Selain itu, kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan selama periode libur nasional dan cuti bersama wajib memperoleh persetujuan pimpinan Fakultas, Sekolah, atau Universitas.
Melalui kebijakan ini, Unhas menunjukkan komitmen tata kelola akademik yang adaptif, responsif terhadap regulasi nasional, serta tetap berorientasi pada mutu dan keberlanjutan proses pendidikan di lingkungan perguruan tinggi.





