
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.223.545.600 melalui APBD Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 81.466 pekerja rentan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dari jumlah itu, sebanyak 45.000 pekerja juga akan memperoleh perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan tersebut diumumkan dalam peluncuran Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang terintegrasi dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar yang digelar di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Program Makassar Berjasa merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang selama ini bekerja di sektor informal dan memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya.





