NasionalNews

OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham, Tiga Pihak Lainnya Juga Disanksi

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial Sdr. BVN serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham.

Penetapan sanksi ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Dalam proses pemeriksaan, OJK melakukan analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta pemeriksaan lainnya.

BACA JUGA  OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Salah satu pola yang ditemukan adalah manipulasi pasar melalui order beli dan jual beberapa saham menggunakan sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu di media sosial, sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

Atas perbuatannya, OJK menyimpulkan Sdr. BVN terbukti melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Sanksi Manipulasi Saham IMPC

Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.

BACA JUGA  Langgar Ketentuan,OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Crowde

Pihak pertama yang dikenai sanksi adalah PT Dana Mitra Kencana dengan denda sebesar Rp2,1 miliar.

Perusahaan tersebut terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,7 miliar, yang menciptakan kesan semu atas aktivitas perdagangan saham.

Selain itu, dua individu berinisial Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenai denda sebesar Rp1,8 miliar.

Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,1 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan di pasar.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Ke depan, OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button