
Indonesia juga disebut tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal asal AS. Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban penyediaan informasi mengenai isi atau bahan produk.
Dalam kesepakatan tersebut, AS juga meminta Indonesia mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk sebagai halal tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Indonesia diminta menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat proses persetujuannya.
Syarat Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian
Pelonggaran aturan halal juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian, termasuk produk olahan daging yang proses penyembelihannya disesuaikan dengan standar AS.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
Selain itu, Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik yang direkayasa secara genetik maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.





