
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Keputusan penurunan tarif impor resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap barang Indonesia menjadi 19 persen dilandasi berbagai persyaratan, salah satunya pelonggaran aturan halal untuk produk asal AS.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan AS, terdapat sejumlah klausul terkait hambatan non-tarif dalam perdagangan bilateral. Sertifikasi atau label halal di Indonesia disebut menjadi salah satu perhatian utama pihak AS.
Dalam klausul produk manufaktur, khususnya kosmetik dan alat kesehatan yang diimpor Indonesia dari AS, pemerintah menyatakan akan membebaskan produk tersebut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Sabtu (21/2).
Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Indonesia juga disebut tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal asal AS. Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban penyediaan informasi mengenai isi atau bahan produk.
Dalam kesepakatan tersebut, AS juga meminta Indonesia mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk sebagai halal tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Indonesia diminta menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat proses persetujuannya.
Syarat Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian
Pelonggaran aturan halal juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian, termasuk produk olahan daging yang proses penyembelihannya disesuaikan dengan standar AS.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC).
Selain itu, Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik yang direkayasa secara genetik maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan serta produk pertanian juga akan dibebaskan dari persyaratan sertifikasi halal.
Kesepakatan itu juga menyatakan bahwa perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasokan ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia akan dibebaskan dari persyaratan pengujian kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawannya.
Terakhir, Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional mereka.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan perdagangan kedua negara dalam rangka memperkuat hubungan ekonomi bilateral.
(*)





