
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kami minta tetap,” ujar Airlangga.
Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump sebelumnya menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Penandatanganan tersebut meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen. Pertemuan bilateral kedua kepala negara berlangsung sekitar 30 menit setelah kegiatan Board of Peace.
Pada 20 Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke berbagai negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki kewenangan inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara lain.
Beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Donald Trump kembali mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara.
(*)





