NasionalNews

BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru SERAMBI 2026, Ini Jadwal dan Cara Pesannya

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bertajuk Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.

Program ini dihadirkan untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang cukup dan berkualitas selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Penukaran uang baru menjadi tradisi tahunan masyarakat, terutama untuk kebutuhan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Melalui program SERAMBI 2026, BI berupaya memberikan kemudahan akses layanan penukaran secara tertib dan terjadwal.

Berdasarkan informasi dari akun media sosial resmi @bank_indonesia_jateng, pemesanan penukaran uang baru dibagi menjadi dua periode.

Periode I dibuka pada 13 Februari 2026 untuk wilayah Pulau Jawa dan 14 Februari 2026 untuk wilayah luar Pulau Jawa.

Sementara itu, Periode II dibuka pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis untuk Pulau Jawa, serta 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis bagi wilayah luar Pulau Jawa.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Hadiri CFD Perdana Usai Idul Fitri, Ajak Warga Jaga Gaya Hidup Sehat

Adapun layanan penukaran uang baru secara langsung akan berlangsung mulai 28 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026.

Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru

Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi atau situs PINTAR di pintar.bi.go.id dengan langkah berikut:

  1. Akses menu penukaran
    Masuk ke situs PINTAR, lalu pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Pilih provinsi tujuan dan lokasi penukaran, kemudian tentukan jadwal serta jam kedatangan.
  2. Lengkapi data diri
    Isi data pemesanan seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Setelah itu, tentukan jumlah nominal uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan.
  3. Unduh bukti pemesanan
    Masukkan kode captcha dan klik “Pesan”. Setelah proses selesai, unduh bukti pemesanan sebagai syarat saat melakukan penukaran di lokasi yang telah dipilih.
BACA JUGA  BI Sulsel Beberkan Strategi Digitalisasi UMKM Berbasis Pendampingan End-to-End

Batas Maksimal Penukaran

Dalam layanan SERAMBI 2026, setiap orang dapat menukarkan uang dengan total maksimal Rp5.300.000 per paket, dengan rincian:

  • Rp50.000 (50 lembar) total Rp2.500.000
  • Rp20.000 (50 lembar) total Rp1.000.000
  • Rp10.000 (100 lembar) total Rp1.000.000
  • Rp5.000 (100 lembar) total Rp500.000
  • Rp2.000 (100 lembar) total Rp200.000
  • Rp1.000 (100 lembar) total Rp100.000

BI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan lebih awal sebelum kuota habis serta datang sesuai jadwal yang telah dipilih guna menjaga ketertiban dan kelancaran layanan.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button