
Apalagi selama penertiban lapak, Pemkot di tingkat Kecamatan dan kelurahan mengedepankan dialog dan pendekatan humanis sehingga tidak terjadi gesekan.
“Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” harapnya.
Menurutnya, sebagai organisasi profesi yang bergerak di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP memiliki peran dan tanggung jawab moral dalam memberikan pandangan terhadap kebijakan penataan PKL.
Ia menjelaskan, terdapat dua pendekatan utama yang perlu menjadi dasar dalam kebijakan tersebut. Pendekatan pertama adalah penataan dalam konteks tata ruang.
PKL, kata dia, pada dasarnya memanfaatkan ruang, baik ruang publik, ruang jalan, pedestrian, maupun fasilitas umum lainnya. Karena itu, penanganannya harus berbasis pendekatan spasial atau tata ruang.
“Dalam konteks ini, orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan penataan tidak boleh mengabaikan aspek sosial. Pendekatan kedua yang dinilai sama pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat, memberdayakan UMKM.





