
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP).
Sikap ini disampaikan menyusul serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam tausiah yang diterbitkan pada Minggu (1/3/2026), MUI menilai peran Amerika Serikat dalam Board of Peace—yang disebut berfokus pada pengelolaan konflik Palestina—patut dipertanyakan efektivitasnya.
Menurut MUI, strategi tersebut belum menunjukkan arah pada perdamaian yang adil dan justru berpotensi memperkuat ketimpangan arsitektur keamanan kawasan.
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tulis MUI dalam tausiah bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.
MUI juga menilai langkah Presiden AS, Donald Trump, yang melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran telah memicu eskalasi perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.
Seruan Qunut Nazilah dan Diplomasi Global
MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia untuk melaksanakan qunut nazilah serta memperbanyak doa bagi umat Muslim yang tengah mengalami penindasan dan musibah.
Selain itu, MUI menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar mengambil langkah maksimal untuk menghentikan perang serta menegakkan hukum internasional.
“MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global,” demikian pernyataan tersebut.
Duka atas Gugurnya Ali Khamenei
MUI juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, akibat serangan Israel-AS.
“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji’un. Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamin,” tulis MUI.
Lebih lanjut, MUI mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945, khususnya komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sikap terhadap Serangan Balasan Iran
MUI memahami bahwa serangan Iran ke sejumlah negara Teluk merupakan bentuk pembalasan atas serangan terhadap pangkalan militernya.
Menurut MUI, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan diri yang dibenarkan dalam hukum internasional.
Dalam poin ketiga tausiah, MUI menegaskan bahwa untuk mencegah eskalasi lebih luas, Amerika dan Israel harus menghentikan serangan terhadap Iran karena dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
MUI menilai eskalasi militer ini bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke konflik terbuka.
Dalam konteks konflik Israel–Palestina, MUI juga menduga adanya motif strategis untuk melemahkan posisi Iran sekaligus membatasi dukungannya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Karena itu, MUI mendorong berbagai negara untuk berperan sebagai juru damai guna mencegah konflik meluas dan memastikan perlindungan maksimal terhadap warga sipil.
(*)





