
ASN Dapat Fleksibilitas Kerja
Selain hari libur, pemerintah juga memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, ASN diperbolehkan menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) pada:
- 16–17 Maret 2026
- 25–27 Maret 2026
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus menjaga layanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, sektor swasta diimbau menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel sesuai kebutuhan perusahaan masing-masing.
Dengan kepastian jadwal ini, masyarakat dapat menyusun rencana Lebaran 2026 secara lebih matang dan terorganisir.
(*)





