
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Mulai Juli 2025, pemerintah akan mengubah sistem layanan BPJS Kesehatan secara menyeluruh. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.
Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan layanan sekaligus pemerataan fasilitas bagi seluruh peserta. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian apakah iuran akan ikut berubah.
Pemerintah masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, sehingga besaran iuran BPJS masih tetap sama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu menegaskan, belum ada ketentuan resmi mengenai tarif iuran KRIS karena dasar hukumnya belum terbit.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” jelas Ali Ghufron Mukti seusai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Senin (22/4/2024).
Meski sistem kelas akan dihapus, rincian iuran berdasarkan kelas masih berlaku untuk saat ini:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (sebagian dibantu pemerintah)
Skema gotong royong tetap menjadi prinsip utama BPJS Kesehatan. Dalam sistem ini, peserta dengan kemampuan finansial lebih baik turut menanggung peserta lain yang kurang mampu.





