NasionalNews

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan di Indonesia.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama OJK di Jakarta, Jumat (6/3).

Sejumlah pejabat dan pimpinan industri turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Anggoro Eko Cahyo.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kegiatan usaha bulion yang diatur OJK juga diharapkan mampu mendukung hilirisasi sektor emas serta menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

BACA JUGA  Safari Ramadan Resmi Dimulai, Appi Ajak Warga Maksimalkan Ibadah 30 Hari ke Depan

Sementara itu, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor emas sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.

“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Dokumen tersebut dirancang sebagai panduan strategis dalam mengarahkan pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.

Roadmap ini terdiri dari dua bagian utama yang saling melengkapi, yakni roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.

Dokumen tersebut juga bersifat living document sehingga dapat disesuaikan secara adaptif dengan perkembangan ekonomi dan dinamika ekosistem bulion ke depan.

Dalam mendukung pengembangan pasar emas, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF emas.

BACA JUGA  OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Industri PPDP untuk Dukung Pembiayaan Pembangunan

Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pendalaman pasar keuangan sekaligus memperluas instrumen investasi berbasis emas di Indonesia.

Selain itu, OJK juga terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas dalam sandbox inovasi keuangan.

Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai Rp8 miliar.

Inovasi ini dinilai memberikan manfaat berupa fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, serta transparansi dalam perdagangan emas digital.

Dari sisi regulasi syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum syariah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan yang hingga Februari 2026 telah mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Capaian ini menunjukkan meningkatnya peran sektor jasa keuangan dalam mendukung ekosistem bulion nasional.

OJK menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem bulion global.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button