MakassarNews

DPMPTSP Kota Makassar Ajak Pelaku Usaha Segera Miliki NIB untuk Legalitas dan Akses Pengembangan Usaha

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi dasar dalam pengurusan berbagai perizinan berusaha.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas pendukung pengembangan usaha.

BACA JUGA  Persib Makin Tertekan di Puncak Klasifikasi Super League Usai Menang atas Malut United

DPMPTSP Kota Makassar dalam postingan resminya di instagram menegaskan bahwa kepemilikan NIB sangat penting dalam mendorong iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi.

NIB adalah langkah awal untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh perizinan lanjutan serta berbagai kemudahan berusaha.

Melalui NIB, pelaku usaha dapat mengakses layanan perizinan secara terintegrasi, memperoleh perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen.

Selain itu, NIB juga menjadi syarat untuk mendapatkan akses pembiayaan perbankan, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang kerja sama investasi.

BACA JUGA  DPMPTSP Kota Makassar Ikuti Jalan Sehat Peringatan Hut Makassar Ke-418

DPMPTSP Kota Makassar terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

Pendampingan secara langsung maupun konsultasi teknis disediakan guna membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS.

Pemerintah Kota Makassar berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya legalitas usaha sejak dini.

Dengan kepemilikan NIB, diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah semakin kuat, tertata, dan berdaya saing.

Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara daring melalui sistem OSS atau langsung berkonsultasi di kantor DPMPTSP Kota Makassar untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button