
Dalam perkembangan terbaru, manajemen PT. Batara Semesta Perkasa melaporkan bahwa pada hari Jum’at (6/3/2026), pihaknya telah menyelesaikan seluruh tunggakan pajak parkir sebesar Rp.173.000.8000,- atau seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah.
Sebelumnya, pihak mitra swasta pengelola perparkiran ini mengakui bahwa tunjakan pajak parkir yang terjadi disebabkan karena ketidakpahaman mereka dalam mekanisme penghitungan pajak.
Manajemen PT. Batara Semesta Perkasa berkomitmen untuk memastikan tidak akan mengulangi kelalaian dalam hal perpajakan.
(*)





