MakassarNews

Kewajiban Pajak Parkir di RS Unhas Sudah Selesai, Pihak Ketiga Telah Melunasi

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Sempat beredar kabar di beberapa platform media online dan media sosial, informasi tentang dugaan tunggakan pembayaran Pajak Parkir oleh pihak Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RS Unhas).

Kabar ini muncul menyusul hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Makassar di beberapa gedung dan area yang mengelola perparkiran.

Sehubungan hal tersebut, pihak manajemen RS Unhas telah menyampaikan penjelasan ke publik.

Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa. Hubungan kerja antara pihak swasta tersebut berlangsung melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Ikut Meriahkan Jalan Sehat HUT Sulsel Bersama Pj Gubernur Prof Zudan dan Ribuan Masyarakat

Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah.

Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin. Untuk itu, Unhas menginstruksikan kepada mitra swasta ini untuk segera melakukan penyelesaian pajak parkir.

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button